KPU Berencana Revisi PKPU Hasil Putusan MK

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Oktober 2023 14:21

KPU Berencana Revisi PKPU Hasil Putusan MK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ada rencana mengubah PKPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Peraturan KPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.

Revisi ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, KPU hanya mengeluarkan surat dinas kepada seluruh partai politik untuk mengikuti isi putusan MK tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2025 18:27
Bupati Irwan Harap Komisi B DPRD Sulsel Kawal Penanganan Abrasi di Wilayah Pertanian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai salah satu mitra strategis Pemerintah dalam pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sul...
Daerah06 November 2025 17:26
Pemkab Sidrap Sambut Hangat Kajari Baru Adhy Kusumo Wibowo
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Forkopimda menyambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, ...
Daerah06 November 2025 16:30
Sudirman Bungi Buka Sosialisasi Perpres 46/2025, Tegaskan Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha penyedia barang dan j...
Politik06 November 2025 14:56
Pelatihan Tajwid Guru Agama Se-Sulsel, Upaya Gubernur Sulsel Cetak Pendidik Berkarakter
Pedomanrakyat.com, Sulsel – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sangat konsen terhadap pembentukan karakter anak yang berakhlak, k...