KPU Berencana Revisi PKPU Hasil Putusan MK

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Oktober 2023 14:21

KPU Berencana Revisi PKPU Hasil Putusan MK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ada rencana mengubah PKPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Peraturan KPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.

Revisi ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, KPU hanya mengeluarkan surat dinas kepada seluruh partai politik untuk mengikuti isi putusan MK tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Mei 2025 16:15
Bupati Ibas Lepas Jenazah Adik Wabup Lutim
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menghadiri sekaligus melepas jenazah Almarhum Saprillah adik kandung dari Wak...
Daerah11 Mei 2025 16:10
Bupati Yusran Lalogau Lepas Keberangkatan JCH asal Pangkep: Fokus Ibadah dan Jaga Kondisi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) secara resmi melepas keberangkatan Jamaah calon Haji (JCH) asal kabupa...
Olahraga11 Mei 2025 15:57
Wali Kota Makassar Munafri: Fair Play Kunci Prestasi Dunia Olahraga
Pedomanrakyat.com, Makassar- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membuka Pekan Olahraga dan Wawasan Keislaman (Porsani), di Kampus STIBA Makassar, S...
Metro11 Mei 2025 15:54
Melinda Aksa Ajak Ibu-Ibu Makassar Jaga Jantung Lewat Senam Sehat di CFD
Pedomanrakyat.com, Makassar — Tiga organisasi perempuan di Kota Makassar yakni TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD kompak mengikuti kegiatan se...