Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Ada rencana mengubah PKPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga :
Peraturan KPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Revisi ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, KPU hanya mengeluarkan surat dinas kepada seluruh partai politik untuk mengikuti isi putusan MK tersebut.
Komentar