Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen.
Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari John Muhammad yang menjadi Bakal Cagub Jakarta dari jalur independen.
Kuasa hukum John Muhammad yakni Ibnu Syamsu mengatakan tenggat waktu pengumpulan KTP sebagai syarat dukungan Cagub Jakarta jalur independen terbatas. Hal itu disebut tak memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga :
“Misalnya aturan teknis baru muncul 7 Mei 2024 yang di mana satu hari kemudian, pendaftaran dibuka untuk calon perserorangan, apakah mungkin? Tentu ini tidak memenuhi rasa keadilan untuk memenuhi itu dalam waktu satu hari untuk mempersiapkan,” kata Ibnu, Senin (20/5/2024).
Ibnu mengatakan jika laporannya diterima oleh Bawaslu RI maka masih ada waktu bagi kandidat kepala daerah jalur independen dalam melengkapi persyaratan.
Komentar