Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan ada peningkatan honor bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.
Ia mengatakan di Pemilu 2014, di mana pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan terpisah dengan pemilihan presiden, honor pagi petugas KPPS sebesar Rp550 ribu.
“Pada waktu Pemilu 2019 di mana Pemilu dijadikan satu serentak, honornya Rp550 ribu, artinya apa? Dengan beban kerja yang makin berat, honornya tetap,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Baca Juga :
Oleh karenanya, ia mengatakan di Pemilu 2024, KPU mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar ada kenaikan besaran honor sesuai beban kerja.
“Kemudian disetujui untuk Ketua KPPS itu Rp1,2 juta, untuk anggota Rp1,1 juta untuk Pemilu 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan besaran honor itu berbeda dengan petugas KPPS di Pilkada 2024.
“Untuk pilkada beda lagi karena bebannya kan lebih ringan, pilkada seingat saya Rp800 ribu, seingat saya,” katanya.
Komentar