Pedomanrakyat.com – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jadwal dan aturan tentang Pilkada 2024 serentak masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada diterbitkan.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan proses penetapan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 saat ini masih dalam proses legal drafting.
“Terkait dengan rencana KPU yang akan menerbitkan aturan tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak nasional, itu baru akan diproses setelah Perppu Pilkada diterbitkan,” kata Idham dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).
Baca Juga :
Idham mengatakan sikap KPU sebagai penyelenggara Pilkada telah sesuai dengan apa yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat bersama bersama perwakilan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
Idham menilai KPU cepat atau lambatnya jadwal Pilkada saat ini sangat tergantung dengan pemerintah sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Perppu.
Komentar