KPU Sulsel Serahkan Sertifikasi Akreditasi Pemantau dan Lembaga Survei

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 06 November 2024 18:43

KPU Sulawesi Selatan
KPU Sulawesi Selatan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lembaga survei atau Jajak Pendapat.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungaj cepat hasil pemilihan Gubernurdan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Buoati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota.

Dimana, proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan Kasubag sosialisasi pendidikan pemilih dan psrtisipasi masyarakat, Sahyra Ahniza, di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024) pukul.14.30 wita.

Dihaduei pemantau dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survey Indonesi (SSI), PT.Citra Publik, PT.Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, Celebes Research Indonesiadan jaringan Suara Indonesia.

Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain berharap, dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

“Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan,” kata Hasruddin Husain.

Begitu juga kata dua, dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan wakil Buoati, serta Wali Kota, wakil Wali Kota 2024,” tutupnyam

 Komentar

Berita Terbaru
Infografis03 Desember 2024 13:10
Anggota DPRD Sulsel Taufik Malik Reses di Bantimurung, Warga Keluhkan Soal Irigasi
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Muhammad Taufik Malik menggelar reses dan temu konstituen masa pers...
Metro02 Desember 2024 23:35
Reses di Patongloan Enrekang, Legislator NasDem Asman Serap Aspirasi Warga Soal Pebaikan Fasum hingga Pelatihan UMKM
Pedomanrakyat.com. Enrekang – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Asman melaksanakan reses masa sidang pertama Tahun Anggaran 2024-2025. Kegiata...
Metro02 Desember 2024 23:28
Legislator NasDem Syukur Terima Aspirasi Warga Soal Jalan Tani saat Reses di Desa Mangki Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Partai NasDem Syukur, melaksanakan reses masa s...
Metro02 Desember 2024 21:47
Reses di Tamalanrea, Legislator NasDem Odhika Dengar Keluhan Warga Soal Lapangan Kerja dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, Odhika Cakra Satriawan, menggelar reses pertama di Jl Kaso...