Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU memastikan tidak akan memperpanjang waktu perbaikan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 hasil verifikasi administrasi. Masa perbaikan ini akan berakhir Rabu (28/9/2022) besok.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memberikan waktu kepada parpol calon peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen hasil verifikasi administrasi sejak 15-28 September 2022.
“Tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Komentar