Pedomanrakyat.com, Jakarta – Perayaan Idul Adha dimeriahkan dengan momentum menyembelih hewan kurban.
Sebelum memilih hewan kurban, ada baiknya untuk mengetahui apa saja kriteria hewan kurban menurut syariat Islam berikut ini.
Memilih hewan kurban tidak bisa asal pilih saja, semua itu memiliki ketentuan dan syarat tersendiri sesuai dengan syariat Islam. Mulai dari waktu pelaksanaan, tempat penyembelihan, cara menyembelih hewan sampai jenis hewan yang akan disembelih.
Baca Juga :
Penyembelihan hewan kurban dilakukan dari setelah menunaikan salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Penyembelihan hewan kurban diutamakan untuk dilakukan oleh pihak laki-laki dari orang yang berkurban. Namun, bila tidak mampu, penyembelihan dapat diwakilkan oleh orang lain.
Jenis Hewan Ternak
hewan kurban merupakan hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, dan domba. Bukan hewan ternak berupa unggas ataupun jenis ikan. Ketentuan mengenai memilih hewan ternak sebagai hewan kurban dijelaskan dalam surah Al Hajj ayat 34.
Lafaz Arab Surah Al Hajj ayat 34
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya : “Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Adapun ketentuan berkurban adalah seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Hal itu tertuang dalam hadis berikut.
Lafaz Arab
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya : “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim).
Usia Hewan Kurban
Dalam syariat Islam, ada kriteria mengenai usia hewan yang akan disembelih. Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal satu tahun. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Muslim berikut.
Lafaz Arab
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Artinya : “Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (telah cukup umur). Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba jadza’ah (domba yang berusia enam hingga satu tahun).” (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut disimpulkan bila musinnah untuk kambing adalah yang telah berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua. Sedangkan musinnah untuk sapi adalah yang telah berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Sementara musinnah untuk unta adalah yang telah berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Untuk domba berusia satu tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun.
Sehat Tidak Cacat
Kriteria hewan yang bisa dijadikan kurban adalah sehat dan tidak cacat. Pastikan hewan yang disembelih berkondisi sehat, tidak buta sebelah, sakit, sangat kurus, pincang, dan tidak mempunyai sumsum tulang.
Ketentuan tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib RA sebagai berikut.
Lafaz Arab
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya : “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis al-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Adapun cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Meski begitu ada beberapa cacat hewan yang masih diperbolehkan untuk disembelih yaitu, hewan yang dikebiri. Hal ini dikarenakan cacat hewan tersebut tidak mengakibatkan dagingnya berkurang atau cacat fisik.
Hewan Kurban Milik Pribadi
hewan kurban harus milik pribadi artinya tidak sah bila hewan kurban merupakan hasil mencuri atau rampasan baik itu dari orang lain maupun keluarga sendiri, hewan gadai, hewan hasil sitaan, hewan hasil hibah atau hadiah, hewan yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas, dan hewan warisan.
Tidak hanya itu, hewan kurban yang dibeli dengan uang pribadi harus berasal dari cara yang benar dan halal sesuai dengan syariat Islam. Bila uang untuk membeli kurban diperoleh dari hasil riba atau judi, maka ibadah kurban yang dilakukan menjadi tidak sah.

Komentar