Pedomanrakyat.com, jakarta – Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito.
Uang itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada siswanya.
“Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Andre saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Baca Juga :
Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswanya terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralasan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.
Menurutnya surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.
Meski begitu, Tim Penasihat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Komentar