KUHP: Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp 10 Juta

Nhico
Nhico

Rabu, 07 Desember 2022 10:46

KUHP: Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp 10 Juta

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Februari 2026 18:31
Sejalan Asta Cita Presiden, Pemkot Makassar Jalankan Digitalisasi Penyaluran yang Transparan dan Akuntabel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan ...
Metro03 Februari 2026 18:16
Proyek Preservasi Jalan Hertasning Tunjukkan Progres Signifikan, Manfaat Mulai Dirasakan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Progres penanganan preservasi Jalan Paket 1, khususnya ruas Jalan Hertasning di Kota Makassar, kini menunjukkan perkem...
Daerah03 Februari 2026 17:16
Temui Kemensos, Bupati Irwan Usulkan Lahan Sekolah Rakyat untuk Warga Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional sebagai upay...
Metro03 Februari 2026 16:26
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Ikuti Arahan Presiden Prabowo di Rakornas 2026
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Sub...