KUHP: Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp 10 Juta

Nhico
Nhico

Rabu, 07 Desember 2022 10:46

KUHP: Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp 10 Juta

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Oktober 2026 19:41
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Dorong Penghafal Al-Qur’an Unismuh Kuliah ke Timur Tengah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ingin hafalan Al-Qur’an menjadi modal untuk membuka lebih banya...
Politik01 Oktober 2026 19:15
Geger Politik Sulawesi! Wsgub Sulut dan Wakil Ketua DPRD Palu Tingalkan NasDem
Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai NasDem kembali menjadi sorotan setelah dua tokoh politik di Sulawesi dikabarkan mundur dalam rentang waktu pemb...
Metro01 Oktober 2026 18:32
Gubernur Andi Sudirman Bekali Praja IPDN Sulsel: Jaga Integritas, Kejujuran dan Kerja Keras
Pedomanrakyat.com, Gowa – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan ceramah umum kepada para praja Institut Pemerintahan Dalam...
Artikel01 Oktober 2026 17:31
MPBSI Unismuh Makassar Perkuat Kolaborasi Internasional Melalui Bidang Penelitian dan Pengabdian di Dua Perguruan Tinggi Filipina
pedomanrakyat.com, Filipina – Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (MPBSI) Program Pascasarjana Universitas Muhammadi...