Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Yasmin Bumi Asri dan Pemerintah Provinsi Sulsel, pada Rabu (30/4/2025).
Dalam rapat tersebut membahas status lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang hingga kini belum diserahkan ke pemerintah provinsi.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mengungkapkan bahwa terdapat rencana reklamasi atas lahan tersebut yang berdekatan dengan wilayah Pulau Lele.
Baca Juga :
Namun, mayoritas masyarakat Pulau Lele secara tegas menolak rencana reklamasi tersebut karena dianggap berpotensi merusak lingkungan serta mengancam sumber penghidupan nelayan setempat.
“Walaupun ada segelintir masyarakat yang mungkin setuju, kenyataannya mereka ditolak oleh mayoritas warga Pulau Lele sendiri. Penolakan ini kuat karena ada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat,” tegas Salman.
Salman juga menyampaikan bahwa Fraksi PPP secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi tersebut dan mendorong agar Pemprov Sulsel bersama PT Yasmin mencari alternatif lain yang tidak melibatkan reklamasi.
Ia mengusulkan agar PT Yasmin dapat mempertimbangkan penggunaan lahan lain yang sudah mereka miliki sebagai bentuk pengganti dari lahan 12,11 hektare yang dipermasalahkan.
Namun, menurutnya, dalam rapat tersebut PT Yasmin belum memberikan jawaban yang konkret terkait opsi alternatif tersebut dan masih berpegang teguh pada komitmen awal kerja sama dengan Pemprov Sulsel.
“Kami harap pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif dan tidak terpaku pada satu opsi. Harus ada solusi lain yang tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.

Komentar