Pedoman Rakyat, Makassar- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dibantu tim dari Kejari Makassar berhasil mengamankan buronan kasus korupsi dana block grant tahun 2017, Ahmad Rusidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, DPO merupakan pejabat di Kementerian Agama. Bahkan sempat menjabat sebagai Kakanwil Kemenag di Sulawesi Barat.
Namun meski demikian sebut Idil, saat perkara ini terjadi, DPO masih menjabat sebagai Kabag di Kanwil Kemenag Sulsel dan dijerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca Juga :
“Ia dalam perkara tersebut terlibat kasus Korupsi saat dirinya menjabat sebagai PPK dalam pengelolaan dana block grant yang ditangani Kejati Sulsel tahun 2014 lalu” bebernya.
Idil mengatakan perkara ini putus pada 2017 lalu, Ahmad Rusidi belum di eksekusi dan memilih kabur menjadi DPO.
“Nah dia jadi DPO begitu kami mau melakukan eksekusi, apalagi dia di vonis pengadilan selama 6 tahun,” ujar Idil.
Terkait penangkapan, Idil menjelaskan, awalnya tim Intelijen Kejati Sulsel mendapatkan informasi, DPO Ahmad Rusidi berada di Makassar, tepatnya di sekitar Masjid Al Markas, Jalan Sunu.
Mendapatkan informasi itu, Tim lalu bergegas menuju lokasi, Ahmad Rusidi kemudian diamankan dan digelandang ke Kantor Kejari Makassar guna menjalani pemeriksaan.
“Kita periksa sekitar 2 jam dan saat ini sudah kita gelandang ke Lapas untuk menjalani masa tahanannya. Ia memang telah divonis enam tahun,” pungkasnya. (dir)
Komentar