Lama Tak Terdengar, Pengacara Kondang Lucas Muncul Langsung Ajari Hotman Paris soal Debitur Kredit Macet

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 17 Februari 2022 17:24

Pengacara Lucas dan Hotman Paris (ist)
Pengacara Lucas dan Hotman Paris (ist)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Siapa tak kenal pengacara kondang, Lucas, di Indonesia. Namanya sangat mentereng di dunia advokat.

Sempat namanya meredup saat mengalami kasus hukum belum lama ini. Kini, peraih penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award, itu muncul kembali.

Lucas langsung bicara soal kredit macet. Menurut Lucas, terjadinya kredit macet karena ketidakmampuan debitur membayar utang sesuai dengan perjanjian dengan pemberi pinjaman atau kreditur, bisa berujung pidana.

Hal itu ditegaskan Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, membantah pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal debitur tidak dapat dilaporkan pidana kalau tidak dapat membayar utang.

Debitur kredit macet, yang tidak membayar utang sesuai dengan perjanjian yang ada, bisa dilapor pidana,” kata Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, di Jakarta Rabu (17/2/2022).

Menurut Lucas, pinjaman harus dapat dikembalikan tepat waktu. Kecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain.

“Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tutur Lucas.

Pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, juga ditegaskan Lucas tidak benar.

“Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Contohnya, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tegas Lucas.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Menurutnya, nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana alias dipidanakan.

Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana. “Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Juli 2026 14:28
Toyota Luncurkan New Hilux: Adopsi Mesin 1GD yang Bertenaga dan Desain Lebih Gagah
Pedomanrakyat.com, Makassar – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan New Hilux yang kini tampil lebih tangguh dan advanced melalui penyegaran ...
Hiburan11 Juli 2026 08:48
Holiventure Special July, Saatnya Liburan Lebih Hemat di Bugis Waterpark Adventure
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mengisi momen liburan di bulan Juli, Bugis Waterpark Adventure (BWP) yang dikenal sebagai destinasi wisata air ter...
Metro10 Juli 2026 23:32
Pemkot Makassar Gandeng OJK dan BI Perluas Akses Pembiayaan Produktif UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas pema...
Daerah10 Juli 2026 22:37
Haslindah Bawa Misi UMKM Sidrap Go Nasional di HUT ke-46 Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dekranasda Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Haslindah Syaharuddin, menghadiri puncak peringatan HUT ke-...