Lama Tak Terdengar, Pengacara Kondang Lucas Muncul Langsung Ajari Hotman Paris soal Debitur Kredit Macet

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 17 Februari 2022 17:24

Pengacara Lucas dan Hotman Paris (ist)
Pengacara Lucas dan Hotman Paris (ist)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Siapa tak kenal pengacara kondang, Lucas, di Indonesia. Namanya sangat mentereng di dunia advokat.

Sempat namanya meredup saat mengalami kasus hukum belum lama ini. Kini, peraih penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award, itu muncul kembali.

Lucas langsung bicara soal kredit macet. Menurut Lucas, terjadinya kredit macet karena ketidakmampuan debitur membayar utang sesuai dengan perjanjian dengan pemberi pinjaman atau kreditur, bisa berujung pidana.

Hal itu ditegaskan Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, membantah pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal debitur tidak dapat dilaporkan pidana kalau tidak dapat membayar utang.

Debitur kredit macet, yang tidak membayar utang sesuai dengan perjanjian yang ada, bisa dilapor pidana,” kata Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, di Jakarta Rabu (17/2/2022).

Menurut Lucas, pinjaman harus dapat dikembalikan tepat waktu. Kecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain.

“Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tutur Lucas.

Pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, juga ditegaskan Lucas tidak benar.

“Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Contohnya, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tegas Lucas.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Menurutnya, nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana alias dipidanakan.

Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana. “Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...