Langgar Aturan Jam Malam, Izin Operasi Holywings Club Makassar Harus Dibekukan

Editor
Editor

Kamis, 14 Januari 2021 19:44

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi

Pedoman Rakyat, Makassar – Izin usaha Holywings Club Makassar didesak untuk dibekukan. Club yang beralamat di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, itu sudah melanggar aturan jam malam.

Desakan agar Holywings Club Makassar itu disuarakan dari DPRD Kota Makassar.

Melalui Komisi A DPRD Kota Makassar, Holywings Club ini sudah berani berani berlawanan dengan aturan.

Perlu ditahu, pemerintah kota Makassar sedang menerapkan pembatasan operasional bagi pelaku usaha sampai 26 Januari 2021.

Itu setelah menyusul angka kasus harian Covid-19 semakin tinggi di Makassar.

“Ini sudah pelanggaran. Izinnya sudah perlu dibekukan saja,” kata Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi, pada Kamis (14/1/2021).

Ia mendesak Pemkot Makassar dan Satgas Covid-19 menegakkan aturan yang telah dibuatnya. Perlu adanya tindakan hukum bagi yang melanggar tanpa pandang bulu.

“Mereka ini kan sudah tahu ada aturan jam malam, tapi tetap melanggar. Ini artinya mereka melawan hukum,” sambungnya lagi.

Selain menimbulkan efek jera, Kasrudi menerangkan, penindakan itu juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain bahwa aturan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 itu tidak semata wacana belaka.

“Ini juga jadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya. Kalau ini dibiarkan, THM lain akan menganggap aturan ini tidak ketat. Segera beri sanksi tegas,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin memastikan Holywings Club akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, pasti kita akan tindaki. Karena kita sudah sepakat dengan TNI dan Polri untuk itu. Bagi siapa saja yang melanggar seperti itu (Holywings) akan kita kenakan pasal pidana,” jelasnya.

Asal ditahu, sehari sebelumnya Polisi membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) itu.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus membenarkan perihal pembubaran kerumunan di Holywings Club Makassar. (dir)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...