Pedoman Rakyat, Makassar – Pencoblosan pilwalkot Makassar tinggal menghitung hari lagi yakni pada 9 Desember mendatang.
Sayangnya, masuk di last minute perebutan orang nomor satu di Kota Makassar itu, pendukung dari paslon nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando berulah.
Lambang RT/RW yang selama ini melekat di seragamnya dicopot begitu saja. Kejadian tersebut terekam dan viral ke sosial media.
Baca Juga :
Pencopotan tersebut dinilai sudah melecehkan serta menurunkan marwah Ketua RT/RW yang ada di Kota Makassar. Padahal di kondisi lain, para Ketua RT/RW ini harus dapat diperhatikan. Khususnya dalam hal insentif.
Itu menurut pandangan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar.
Menurutnya, insiden pencopotan logo di seragam Ketua RT/RW oleh pendukung salah satu kontestan Pilkada Makassar itu, perlu ditelusuri lebih jauh.
“Harus jelas dulu apakah memang yang bersangkutan adalah para ketua RT/RW serta apa kepentingan menyertakan atribut RT/RW tersebut. Kalau memang benar yang bersangkutan adalah para ketua RT/RW, seharusnya merasa keberatan atas pencopotan lambang yang ada dibajunya tersebut,” lanjutnya, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, jika hasil penelusuran membuktikan bahwa mereka adalah ketua RT/RW, maka jelas pencopotan oleh oknum yang diduga pendukung salah satu paslon itu masuk dalam kategori pelecehan.
“Kalau memang itu betul, maka sudah pasti menjadi bentuk pelecehan dan menurunkan marwah serta martabat, bukan hanya terhadap organ RT/RW namun juga yang bersangkutan sebagai ketua RT/RW,” tambahnya.
Sebab RT/RW bukan bagian dari struktur pemerintahan, kata Prof Ilmar, maka yang berhak mengajukan keberatan dan teguran adalah komunitas atau organisasi tempat mereka berhimpun.
“RT dan RW bukan bagian dari struktur pemerintahan, namun sebagai organ yang ikut membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mestinya yang keberatan asosiasi RT dan RW kalau ada,” demikian Prof Ilmar.
Diberitakan, aksi pencopotan lambang di seragam Ketua RT/RW itu beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 25 detik itu, oknum yang diduga pendukung salah satu kontestan Pilkada Makassar 2020 berulah.
Mereka mencopot dengan paksa atribut RT/RW yang sementara dikenakan. Belum diketahui pasti kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi. Namun kejadian itu sudah menuai beragam reaksi, termasuk kecaman dari berbagai pihak.
Perlu diigat, terakhir RT/RW di Kota Makassar mendapat perhatian khusus dari pemerintah hanya di era Danny Pomanto menjabat wali kota Makassar. Yakni pada periode 2014-2019 atau pelanjut kepemimpinan dari Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Saat Kota Makassar dipimpin IAS, RT/RW mendapatkan insentif sebanyak Rp250 ribu.
Di tahun 2014 Danny terpilih sebagai wali kota Makassar langsung menaikkan insentif RT/RW menjadi Rp750 ribu. Tidak sampai disitu, pendapatan para ketua RT/RW di Kota Makassar tidak sampai disitu saja.
Satu tahun sebelum mengakhiri masa baktinya sebagai wali kota Makassar, Danny menaikkan lagi insentif RT/RW menjadi Rp1 juta. (zeg)
Komentar