Lawan Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Serahkan Memori Kasasi ke MA

Nhico
Nhico

Selasa, 22 Agustus 2023 16:19

Vonis Bebas Gazalba Saleh.(F-INT)
Vonis Bebas Gazalba Saleh.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.

Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Dalam memori kasasi tersebut, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (ma).

KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata dia.

Ali meyakini putusan ma akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali juga meminta masyarakat mengawal perkara ini.

Hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel23 November 2024 14:55
Hujan Tak Jadi Penghalang, Pendukung Andalan Hati Tumpah Ruah di Kampanye Akbar Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pendukung, relawan, dan simpatisan memadati lokasi kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulse...
Metro23 November 2024 14:10
Ketua Fraksi NasDem Ari Ashari Ngamuk saat Rapat Banggar: Pemkot Harus Ambil Alih Fasum-Fasos di Tanjung Bunga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua fraksi NasDem yang juga ketua komisi D Ari Ashari Ilham mengamuk saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ko...
Metro23 November 2024 13:29
Legislator NasDem H Muhammad Gelar Pengawasan APBD Sulsel 2024
Pedomanrakyat.com, Bone – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi NasDem, H. Muhammad menggelar pengawasan APBD Sulsel tahun 2024. Dalam kegia...
Metro23 November 2024 13:18
Ahmad Sahroni Minta Kapolda Sulsel Usut Temuan Ribuan Sembako di Bone
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi 3 Ahmad Sahroni mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia agar menjaga netralitas menjelang p...