Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.
Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga :
Dalam memori kasasi tersebut, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (ma).
“KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata dia.
Ali meyakini putusan ma akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali juga meminta masyarakat mengawal perkara ini.
Hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.
Komentar