Pedoman Rakyat, Makassar – Sudah lebih separuh atau sebanyak 22 orang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto resmi bertanda tangan petisi menolak undang undang Omnibus Law yang dibawa oleh pengunjuk rasa Gejolak Jilid III, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, pada aksi jilid pertama, hanya sebanyak 15 orang anggota DPRD yang bertanda tangan menolak, dan hari ini ada 7 orang tambahan ikut menolak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Imam Taufik didepan para pengunjuk rasa bahwa hari ini ada 7 orang anggota DPRD Jeneponto yang juga menyatakan menolak undang undang Omnibus Law.
Baca Juga :
Hanya saja, Imam Taufik meminta maaf jika tidak semua anggota DPRD Jeneponto bertanda tangan menolak Omnibus Law itu, sebab kata dia, sangat sulit dikondisikan.
Namun demikian, Imam Taufik mengaku tidak ada niat untuk menghindari tuntutan para pengunjuk rasa melaingkan sangat paham betul substansi apa yang pengunjuk rasa inginkan.
“Selama Omnibus Law ini tidak berpihak kepada rakyat, petani, buruh dan seluruh komponen masyarakat Indonesia, maka kami menyatakan menolak undang undang Omnibus Law itu,” lanjut kata Imam Taufik.
Selanjutnya, sebanyak 7 orang anggota DPRD Jeneponto bergantian bertanda tangan didepan para pengunjuk rasa menolak Omnibus Law.
Usai bertanda tangan, Imam Taufik kembali membacakan surat pernyataan sikap Anggota DPRD Jeneponto yang juga menyatakan menolak undang undang Omnibus Law itu.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dengan ini menyatakan menolak undang undang Cipta kerja atau Omnibus Law, karena dianggap undang undang ini ada beberapa pasal yang tidak memihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” jelas Imam Taufik.
Sementara penanggung jawab aksi, Edy Subarga mengaku berterima kasih kepada anggota DPRD Jeneponto yang sudah menyatakan menolak undang-undang yang dianggap tak berpihak kepada rakyat. (zeg)
Komentar