Sebab, menurut Fatma, pemerintah bersama legislatif Kota Makassar sudah mengatur dalam peraturan daerah (Perda) penyelenggara pendidikan sebagai kewajiban dalam pemenuhan hak anak mendapat pendidikan.
“Semua anak-anak harus sekolah, semua wajib sekolah, disinilah peran dan tupoksi dari dinas pendidikan,” kata Fatma saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travelers, Jl Lamadukelleng Buntu, Sabtu (11/5/2024).
Apalagi, kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini, pemerintah pusat hingga daerah sudah banyak menyiapkan beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu dan berprestasi.
Komentar