Legislator Fraksi Partai Demokrat Sulsel Dipolisikan, Begini Dugaan Kasusnya

Nhico
Nhico

Senin, 13 Desember 2021 17:52

Pihak Walhi saat mempolisikan legislator fraksi demokrat sulsel.
Pihak Walhi saat mempolisikan legislator fraksi demokrat sulsel.

Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang oknum anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat dalam aksi perusakan di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Legislator itu dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Laporan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (13/12/2021) siang.

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

“Kami mendapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra (daerah setempat) yang diduga milik pribadi anggota dewan tersebut yang kami maksud,” kata Amin saat ditemui di Polda Sulsel usai melaporkan kasus ini, Senin, siang.

Amin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait kegiatan pembangunan proyek pribadi tersebut. Setelah menginvestigasi, WALHI akhirnya menemukan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen adiminstrasi dan dokumentasi pembangunan.

WALHI menduga, proyek pembangunan itu ilegal karena menggunakan aset tanah milik negara yang di sekelilingnya dihuni masyarakat.

“Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif,” tegas Amin.

Diketahui area hutan lindung yang dibanguni villa itu memilikui luas kurang lebih dua hektar. Dia juga menduga ada kongkalikong dengan unsur pemerintahan setempat.

“Apalagi ini dugaan kami tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi,” ungkapnya.

Amin mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat setempat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan.

“Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun,” jelas Amin.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Oktober 2024 22:41
Dari Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah, Deret Tokoh yang Dipanggil Prabowo Tapi Tak Jadi Menteri-Wamen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 92 orang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri Kabinet Mer...
Hiburan21 Oktober 2024 21:49
Divonis Penjara 1 Tahun, Melly 3GP Legowo Terima Putusan Hakim soal Kasus Video Porno
Pedomankrakyat.com, Jakarta – Selain konten kreator Siskaeee, aktris Melly 3GP juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembuatan fil...
Politik21 Oktober 2024 21:41
Ekonom Nilai Andalan Hati Mampu Perkuat Perekonomian Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawat...
Politik21 Oktober 2024 21:38
Andi Sudirman – Fatmawati Dinilai Mampu Memacu Indikator Makro Perekonomian Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dinilai se...