Pedomanrakyat.com, Jakarta – Langkah Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, menfasilitasi dua guru yang dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) untuk menghadap ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuahkan hasil.
Dimana, Presiden RI Prabowo Subianto, secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua pendidik asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, pada Kamis (13/11/2025).
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden sesaat setelah tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca Juga :
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, yang mendampingi keduanya saat bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi. Dengan demikian, harkat dan martabat mereka dipulihkan sebagai ASN guru,” ujar Andi Tenri Indah yang juga ketua Gerindra Gowa ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, proses rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat Luwu Utara yang disampaikan ke DPRD Sulsel, kemudian difasilitasi hingga ke DPR RI sebelum akhirnya diteruskan kepada Presiden.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco kepada awak media.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir.
“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian memutuskan menggunakan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, langkah Presiden Prabowo ini mencerminkan penghargaan terhadap peran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pemerintah, katanya, berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dalam setiap persoalan yang melibatkan tenaga pendidik.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah mengedepankan penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan Presiden ini diharapkan membawa rasa keadilan tidak hanya bagi dua guru tersebut, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia pendidikan secara luas.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati serta menjadi inspirasi bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer. Pahlawan tanpa tanda jasa di Luwu Utara ini diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai PNS Guru oleh Gubernur Sulsel

Komentar