Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin kembali menyapa warga Kecamatan Mamajang melalui Sosialisasi perda Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Lahirnya perda tersebut mendapat apresiasi dari warga dan praktisi Hukum yang juga Direktur LBH Pers
Fajriani langgeng, SH bersama Erna ST Nursiyah SH, MH Praktisii Hukum yang juga Peneliti di Anti Coruption Comite (ACC) yang hadir sebagai Narasumber, berlangsung di Red Cendrawasih Hotel, Jl. Cendrawasih, Senin (15/8/2022).
“Luar biasa sekali perda ini sudah lama kami tunggu akhirnya terbentuk, kita harus berterima kasih kepada Ibu Debbie bersama anggota dewan lainnya di DPRD Sulsel atas lahirnya perda ini. Perda ini sangat membantu bagi warga yang kurang mampu untuk mendapat bantuan hukum,” ujar Direktur LBH Pers Fajriani langgeng.
Dalam sosialisasi itu warga melihat selama ini sulitnya mendapatkan akses bantuan hukum, meminta kepada pemerintah agar membentuk wadah penyampaian aduan hukum di tingkat Kecamatan.
“Tabe Bu Dewan, Kalau bisa pemerintah dirikan wadah atau tempat penampungan bantuan hukum di Kecamatan. Para legal dihadirikan, sehingga bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, karena masyarakat selama ini biasa bingung mau kemana, tidak tahu akses untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Anto, Warga Bonto Biraeng dalam acara itu.
Menanggapi pertanyaan warga Debbie Rusdin mengatakan bahwa Perda Perlindungan Hukum ini, terbilang baru masih dalam sosialisasi. Bagi warga yang kurang mampu masih binggung mendapatkan akses bantuan hukum, Debbie Rusdin menyarankan untuk agar warga berkoordinasi dengan pihak kelurahan hingga ke Kecamatan.
“Perda ini terbilang baru belum dianggarkan oleh pemerintah untuk pendampingan hukum. Tapi sudah jelas dalam perda ini, bahwa warga yang kurang mampu wajib mendapatkan bantuan hukum dan itulah semangat lahirnya perda ini. Jadi jika anda dipersulit oleh pihak pemerintah untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum, laporkan ke kami di DPRD, kami akan tindak lanjuti,” tegas Debbie Rusdin.
Debbie Rusdin juga meminta masyarakat agar mengsosialisasikan perda ini. “Saya minta juga kepada warga yang ada disini, agar turut mengsosialisasikan penda ini, sampaikam di lingkunganta, di tetanggata,” harap Debbie.
Sementara Erna ST Nursiyah SH, MH Praktisii Hukum yang juga Peneliti di Anti Coruption Comite (ACC) hadir dalam acara menyampaikan agar pemerintan provinsi segera menerbitkan Pergub atas lahirnya perda tersebut.
“Agar ada anggaran pendampingan hukum, pemerintah provinsi cepat menerbitkan Pergub. Perda ini
mengakomodasi bahwa kita setara, melindungi bapak ibu untuk mendapatkan bantuan perlindungan hukum,” ucap Erna.
Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Sulsel itu juga melakukan Sosialisasi perda Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, bersama warga Kecamatan Tamalate, di Hotel Claro, Jl. A. P. Pettarani.
Dalam Sosialisasi tersebut menghadirkan, Pengacara yang juga Deklarator Macassar Intelectual Law (MIL) Jhon Hardiansyah SH bersama Praktisi Hukum Muhammad Bazra,
Komentar