Legislator Makassar Ari Ashari Ilham Bicara Produk Hukum Daerah: Supaya Masyarakat Mengerti

Nhico
Nhico

Senin, 21 Februari 2022 20:09

Legislator Makassar Ari Ashari Ilham.
Legislator Makassar Ari Ashari Ilham.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusun Produk Hukum Daerah, di Hotel Almadera, Senin (21/2/2022).

Ari Ashari Ilham menekankan kepada warga yang hadir untuk ikut mensosialisasikan Perda tersebut ke orang disekitar. Ia menilai aturannya penting untuk mengetahui bahwa dalam penerbitan produk hukum tidak instan.

“Kenapa ini penting kita sosialisasikan karena ini Perda yang cukup baru tahun 2020 dan tidak sedikit warga yang belum mengerti,” ucap Ari, sapaan akrabnya.

Olehnya, kata Legislator dari Fraksi NasDem ini, kehadiran Perda tersebut harus dipahami oleh seluruh warga. Dengan demikian, mereka bisa tahu soal produser dari penyusunan produk hukum.

Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber. Adalah perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Makassar, Asriati dan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Penyuluhan Hukum Kosgoro, Jumail Mappiare.

Dalam materinya, Asriati menjelaskan bahwa produk hukum di Makassar berjumlah dua. Satu, Peraturan Daerah dan selanjutnya adalah Peraturan Kepala Daerah.

Kedua produk hukum ini, kata dia, tidak mudah untuk langsung terbit. Pasalnya, sejumlah tahapan mesti dilalui agar aturannya bisa berdampak efektif ke masyakarat.

“Tidak serta merta langsung menjadi suatu Perda misalnya. Itu harus melalui tahapan dan di legislatif kita sama-sama membahas dari pasal per pasal,” jelasnya.

“Jadi namanya Perda harus dianalisa dengan baik harus ada dasarnya. Dengan harapan akan menjadi suatu produk hukum sesuai aturan atau sesuai yang diinginkan,” tambah Asriati.

Sementara itu, Jumail Mappiare menekankan bahwa Perda itu memberikan pemahaman terkait tidak mudahnya untuk membuat sebuah produk hukum. Hadirnya sosper bisa memberikan penjelasan.

“Mengapa perlu disampaikan karena Perda ini tidak semena ditetapkan,” ucapnya.

Perda ini, tambahnya, baru-baru dibuat agar dalam penyusunan produk hukum tidak asal-asalan. Seperti yang disampaikan, butuh kajian dan beberapa tahapan agar efektif di masyakarat.

“Perda nomor 4 tahun 2020 dibutuhkan dengan penyusunan produk hukum yang terencana, terpadu, sistematis dan efektif,” pungkas Jumail.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Juli 2026 17:27
Jelang Porprov 2026, KONI Makassar Rasionalisasi Anggaran Seluruh Cabor Demi Prestasi dan Transparansi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang akan digelar di Bone dan Wajo, Komite Olahr...
Politik31 Juli 2026 14:51
DPRD Pangkep Sahkan Dua Raperda Strategis, Cadangan Pangan Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam R...
Metro31 Juli 2026 13:25
TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Dekranasda Kota Makassar, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar kompak turun langsun...
Daerah31 Juli 2026 12:55
Pisah Sambut Kapolres Pangkep, Bupati Yusran Ajak AKBP Aditya Pradana Kunjungi Wilayah Kepulauan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Pangkep berganti. Pergantian kepemimpinan di Polres Pangkep ditandai dengan ...