Legislator Makassar Supratman Tekankan Pentingnya Ruang Terbuka Hijau

Nhico
Nhico

Senin, 01 Juli 2024 22:53

Legislator Makassar Supratman Tekankan Pentingnya Ruang Terbuka Hijau

Pedomanrakyat, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Senin (1/7/2024).

Hadir sebagai narasumber Drs Suwandi, Muh Ichsan Asyari, dan Legislator Makassar, Supratman.

Supra mengatakan, Perda ini sangat erat hubungannya dengan paru-paru Kota Makassar. Ruang terbuka hijau sangat diperlukan.

“Makanya kalau bangun rumah perlu disiapkan sedikit lahan untuk menanam pohon dan merawatnya. Agar kita bisa menghirup udara segar,” ungkapnya.

Politisi Nasdem itu mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menyiapkan tempat terbuka hijau agar bisa mencegah banyaknya polusi.

“Makanya kita warga Makassar bisa berkunjung ke tempat-tempat yang telah disediakan pemerintah dan jangan sampai dirusak,” paparnya.

Ia juga meminta agar setiap pembangunan perumahan seharusnya harus disediakan terlebih dahulu untuk menyiapkan tempat terbuka hijau.

“Apabila ibu punya rencana membangun rumah harus tentukan dulu ada tidak ruang terbuka hijau. Melalui Perda ini bapak/ibu akan punya wawasan dan pengetahuan,” jelasnya.

Sementara itu, Drs Suwandi mengatakan, dalam membangun ruang terbuka hijau perlu ada kemitraan yang dilakukan

“Perlu ada kemitraan karena luas lahan cukup besar. Target ketersediaan ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar yakni 30 persen. Makassar masih 8 persen, kita harus bekerja keras, kita harus menyiapkan kemitraan, semua stakeholder harus bisa terlibat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ruang terbuka hijau bisa dimanfaatkan semua masyarakat Kota Makassar.

“Masyarakat punya hak untuk bisa menikmati penataan ruang terbuka hijau. Masyarakat juga punya kewajiban mentaati rencana penataan, memanfaatkan ruang terbuka hijau sesuai dengan izin. Mematuhi ketentuan ruang terbuka hijau dan memberikan izin terhadap kawasan sebagai milik ketentuan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Muh Ichsan Asyari mengatakan, setiap warga negara berhak mengetahui penataan ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga menikmati nilai ruang kota sebagai akibat penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. Karena RTH merupakan paru-paru kota,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Juli 2026 23:00
Terungkap! Ternyata Keluarga sudah Berulangkali Tegur dan Nasehati Husniah Talenrang, Tapi Bersikeras Bela BK
Pedomanrakyat.com, Gowa- Keluarga besar Bupati Gowa Husniah Talenrang, mengeluarkan pernyataan sikap resminya terkait rentetan kasus dan kegaduhan y...
Olahraga11 Juli 2026 20:07
2.514 Gamer Bertarung di Kapolda Cup, Ismail: Bukti E-Sport Sulsel Kian Berkembang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ismail, S.H., mengapresiasi penyelenggaraan Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road...
Ekonomi11 Juli 2026 14:28
Toyota Luncurkan New Hilux: Adopsi Mesin 1GD yang Bertenaga dan Desain Lebih Gagah
Pedomanrakyat.com, Makassar – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan New Hilux yang kini tampil lebih tangguh dan advanced melalui penyegaran ...
Hiburan11 Juli 2026 08:48
Holiventure Special July, Saatnya Liburan Lebih Hemat di Bugis Waterpark Adventure
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mengisi momen liburan di bulan Juli, Bugis Waterpark Adventure (BWP) yang dikenal sebagai destinasi wisata air ter...