Legislator Makassar Supratman Tekankan Pentingnya Ruang Terbuka Hijau

Nhico
Nhico

Senin, 01 Juli 2024 22:53

Legislator Makassar Supratman Tekankan Pentingnya Ruang Terbuka Hijau

Pedomanrakyat, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Senin (1/7/2024).

Hadir sebagai narasumber Drs Suwandi, Muh Ichsan Asyari, dan Legislator Makassar, Supratman.

Supra mengatakan, Perda ini sangat erat hubungannya dengan paru-paru Kota Makassar. Ruang terbuka hijau sangat diperlukan.

“Makanya kalau bangun rumah perlu disiapkan sedikit lahan untuk menanam pohon dan merawatnya. Agar kita bisa menghirup udara segar,” ungkapnya.

Politisi Nasdem itu mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menyiapkan tempat terbuka hijau agar bisa mencegah banyaknya polusi.

“Makanya kita warga Makassar bisa berkunjung ke tempat-tempat yang telah disediakan pemerintah dan jangan sampai dirusak,” paparnya.

Ia juga meminta agar setiap pembangunan perumahan seharusnya harus disediakan terlebih dahulu untuk menyiapkan tempat terbuka hijau.

“Apabila ibu punya rencana membangun rumah harus tentukan dulu ada tidak ruang terbuka hijau. Melalui Perda ini bapak/ibu akan punya wawasan dan pengetahuan,” jelasnya.

Sementara itu, Drs Suwandi mengatakan, dalam membangun ruang terbuka hijau perlu ada kemitraan yang dilakukan

“Perlu ada kemitraan karena luas lahan cukup besar. Target ketersediaan ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar yakni 30 persen. Makassar masih 8 persen, kita harus bekerja keras, kita harus menyiapkan kemitraan, semua stakeholder harus bisa terlibat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ruang terbuka hijau bisa dimanfaatkan semua masyarakat Kota Makassar.

“Masyarakat punya hak untuk bisa menikmati penataan ruang terbuka hijau. Masyarakat juga punya kewajiban mentaati rencana penataan, memanfaatkan ruang terbuka hijau sesuai dengan izin. Mematuhi ketentuan ruang terbuka hijau dan memberikan izin terhadap kawasan sebagai milik ketentuan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Muh Ichsan Asyari mengatakan, setiap warga negara berhak mengetahui penataan ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga menikmati nilai ruang kota sebagai akibat penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. Karena RTH merupakan paru-paru kota,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Oktober 2026 23:22
Pinrang Uji Teknologi Pertanian Modern di Lahan 7.900 Hektare, Petani Disiapkan Pendampingan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Penerapan teknologi pertanian modern terus didorong Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai salah satu upaya meningkat...
Daerah02 Oktober 2026 22:22
Bupati Sidrap Siapkan Penataan 205 Hektare Eks HGU, Sebagian untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, disiapkan untu...
Metro02 Oktober 2026 21:21
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan ...
Metro02 Oktober 2026 20:26
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangun...