Legislator NasDem Cicu Harap Pembentukan Koperasi dan UMKM di Sulsel kembali Berjamur

Nhico
Nhico

Minggu, 22 Agustus 2021 20:13

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu, saat berinteraksi dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8/2021).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu, saat berinteraksi dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu kembali tatap muka dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8/2021).

Itu dalam rangka kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulsel nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

Kata Cicu, semua masyarakat boleh mendirikan koperasi sesuai syarat yang ditentukan oleh regulasi. Bahkan, pemerintah Sulsel mendorong pembentukan koperasi dan UMKM di setiap lingkungan yang ada di masyarakat.

“Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi dan UMKM. Kita berharap mereka banyak berjamur seperti jaman dulu,” jelas Cicu.

Hanya saja, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel, keberadaan Koperasi tidak eksis. Padahal, Koperasi ini khususnya merupakan organisasi sangat bagus. Mulai pembinaan dan pemberdayaan anggota yang terorganisir.

“Untuk UMKM, ada banyak pelaku sektor ini. Kondisi ekonomi hari ini yang begitu sulit memang lebih baik membuat usaha kecil menengah dengan memanfaatkan keterampilan,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Faisal Malik menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.

Koperasi juga sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

“Cukup sembilan orang bisa bikin koperasi. Namun setelah itu, harus merekrut sebanyak-banyaknya anggota koperasi. Karena Koperasi itu usaha bersama,” tandas Faisal.

Siapapun anggota Koperasi, sambung Faisal, mereka adalah pengusaha. Semua itu telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sisa, diatur jenis usaha koperasi yang akan dijalankan.

“Koperasi ini adalah usaha, orientasinya adalah profit. Nah, ekonomi sosialnya adalah meraka yang tergabung dalam keanggotaan di dalam koperasi,” cetusnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 November 2024 22:18
Lawan ‘Halangi’ Dua Truk Mogok, Puluhan Ribu Warga Pinrang Tetap Setia Hadiri Kampanye Irwan-Sudirman, Panik Yah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, menggelar kampanye akb...
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...
Politik22 November 2024 19:42
Dari Warkop Hingga Kolong Rumah, RMS Keliling Enrekang Demi Kampanyekan Andalan Hati dan Ucu-Iwan
Pedomanrakyat.com, ENREKANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Disi...
Artikel22 November 2024 19:15
Sejak Indonesia Merdeka, Mobil Akhirnya Tembus ke Desa Kariango Setelah Ditangani di Era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, PINRANG – Warga Pinrang merasakan langsung manfaat atas pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Letta dan Desa...