Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu kembali tatap muka dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8/2021).
Itu dalam rangka kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulsel nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Baca Juga :
Kata Cicu, semua masyarakat boleh mendirikan koperasi sesuai syarat yang ditentukan oleh regulasi. Bahkan, pemerintah Sulsel mendorong pembentukan koperasi dan UMKM di setiap lingkungan yang ada di masyarakat.
“Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi dan UMKM. Kita berharap mereka banyak berjamur seperti jaman dulu,” jelas Cicu.
Hanya saja, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel, keberadaan Koperasi tidak eksis. Padahal, Koperasi ini khususnya merupakan organisasi sangat bagus. Mulai pembinaan dan pemberdayaan anggota yang terorganisir.
“Untuk UMKM, ada banyak pelaku sektor ini. Kondisi ekonomi hari ini yang begitu sulit memang lebih baik membuat usaha kecil menengah dengan memanfaatkan keterampilan,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Faisal Malik menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi juga sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
“Cukup sembilan orang bisa bikin koperasi. Namun setelah itu, harus merekrut sebanyak-banyaknya anggota koperasi. Karena Koperasi itu usaha bersama,” tandas Faisal.
Siapapun anggota Koperasi, sambung Faisal, mereka adalah pengusaha. Semua itu telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sisa, diatur jenis usaha koperasi yang akan dijalankan.
“Koperasi ini adalah usaha, orientasinya adalah profit. Nah, ekonomi sosialnya adalah meraka yang tergabung dalam keanggotaan di dalam koperasi,” cetusnya.
Komentar