Legislator NasDem Cicu kembali Sosialisasikan Perda Perikanan: Ini Menguntungkan Nelayan, Harus Diberi Pemahaman

Nhico
Nhico

Senin, 08 November 2021 17:49

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Minggu (7/11/2021).

Pada kesempatan itu, Perempuan akrab disapa Cicu itu mengajak warga untuk ikut berperan mensosialisasikan ke lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi, regulasi ini masih tergolong baru.

“Kita minta peserta ikut berkontribusi membantu sebarluaskan regulasi ini. Mungkin diantara mereka memiliki keluarga berprofesi nelayan,” ucap Cicu.

Dia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten dan kota berbeda. Terkait potensi perikanan, seluruh sumber data mulai 0-12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kalau pemanfaatan perikanan air tawar itu pemerintah kabupaten dan kota. Nah, ini yang harus kita beri pemahaman ke masyarakat,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang belum menerima vaksinasi agar segera disuntik vaksin. Tujuannya, membantu pemerintah percepatan pembentukan herd immunity.

“Ini penting, biar kita semua bisa kembali hidup normal. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Wahyu Dwi Saputra menjelaskan, pemerintah provinsi Sulsel memiliki beberapa program terkait perlindungan nelayan. Salah satunya, pengadaan kapal pengawas di beberapa daerah, seperti Pangkep dan Selayar.

“Kapal ini, memiliki kapasitas mesin 200 PK sehingga bisa memaksimalkan pengawasan sumber daya ikan. Misalnya, oknum nelayan menangkap ikan dengam bom,” ujar Wahyu.

Kepala Sub Bagian Program Dinas Perikanan dan Kelautan ini mengatakan, tujuan perda ini salah satunya menjamin potensi perikanan dan ekologi agar tetap lestari. Tak hanya itu, sumber daya ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan.

“Pembuatan perda ini, dilandaskan atas 12 asas. Diantaranya, kedaulatan, keadilan dan kemanfaatan,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...