Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rapsel Ali berharap ada pegawai ASN di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Pasalnya, sejak terbentuk pada Tahun 2001 silam. Belum ada satupun pegawai di lingkup KPPU yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Jadi saya harap Presiden bisa terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) secepatnya terkait ASN di KPPU,” kata Rapsel kepada awak media usah menghadiri Sosialisasi KPPU, di Khas Hotel Makassar, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga :
Olehnya itu kata Rapsel, pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dengan pegawai ASN di KPPU.
“Jadi itu nanti (diajukan) melalui MenPAN-RB, Ya saya dengar sih sementara dalam proses, cuma saya harap bisa terbit lebih cepat lah,” ungkap Rapsel.
Selain itu lanjutnya, yang perlu juga ditambah adalah terkait anggaran, karena KPPU ini mempunyai wilayah kerja sangat luas yakni seluruh Indonesia.
“Begitu pun dengan kewenangan. Kewenang pun harus kita beri lebih lebih luas lagi. Misalnya terkait kewenangan sita maupun geledah,” bebernya.
“Sahingga saya kira, wajar KPPU punya kewenangan seperti itu, sehingga institusi bisa lebih kuat dan disegani,” lanjut Rapsel.
Legislator NasDem DPR RI ini mengakui bahwa, sejauh ini KPPU masih memiliki kekurangan dan kelemahan. Karena belum adanya kewenangan penuh yang mereka miliki.
“Kalau ke depan bisa kita tuh support kewenangan tersebut, maka institusi KPPU ini semakin kuat lah,” tegas Rapsel.
Komentar