Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator dari Fraksi NasDem Andre Prasetyo Tanta (APT) kembali mengunjungi warga, Senin (20/9/2021). APT mengunjungi warga di Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung Tanah untuk melakukan sosialisasi Perda No 03 Tahun 2021 Tentang pemberian Insetif dan atau Kemudahan Investasi.
Kedatangan APT disambut oleh Lurah Tabaringan Babinsa, binmas serta para tokoh masyarakat
Dihadapan warga APT bersyukur atas sambutan dari pihak kelurahan dan tokoh masyarakat serta meluangkan waktunya untuk mengikuti kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.
Baca Juga :
Menurut APT, Perda ini tepat sangat tepat diselenggarakan di Kelurahan Tabaringan, sebab hampir warga setempat memiliki ada usaha usaha baik besar maupun kecil.
“Dan kita harapakan bapak dan ibu yang punya usaha bisa memohon kepada pemerintah gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan insentif seperti bantuan permodalan, pemotongan pajak, pelatihan dan pinjaman dari Bank Pemerintah dengan bunga rendah,” terangnya.
Pada kesempatan itu, APT memberikan edukasi agar masyarakat yang bermohon mendapatkan insentif dari pemerintah tentunya harus punya izin usaha dan syarat lain yang harus dipenuhi.
“Apabila bapak ibu sudah bermohon nanti ada tim yang akan melakukan verifikasi dengan datang langsung mengunjungi lokasi usaha bapak ibu apakah memenuhi syarat atau tidak mendapatkan bantuan,” terangnya.
Mewakili pelaku usaha, Andi Ilham yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan perda menginfomasikan bahwa warga kelurahan Tabaringan adalah pelaku usaha yang aktivitasnya banyak di pasar. Tapi selama ini mendapat kesulitan.
“Kami semua sebagai pelaku usaha adalah susahnya mendapakan informasi bagaimana caranya mengurus izin usaha kecil seperti UMKM, ketika kami mau minta bantuan tapi tidak izin usaha pasti kami tidak bisa,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan warga APT menyampaikan bahwa proses pengurusan izin usaha sekarang online Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).
“Dan tidak dipungut biaya. Kalau ada yang meminta biaya bapak ibu laporkan ke yang berwajib karena itu kategori pungutan liar (pungli),” jelasnya.

Komentar