Pedoman Rakyat, Bone – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bone dari fraksi Nasdem H.Muhammad, kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel tentang Perda nomor 7 tahun 2019 yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Desa Waji, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Senin (23/8/2021).
“Perda ini diharapkan mampu memberikan terobosan dalam pemberdayaan kepada Koperasi dan Usaha Kecil yang mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing,” kata H. Muhammad.
Baca Juga :
Dalam Sesi tanya jawab, Salah satu tokoh masyarakat H. Bone mengeluhkan permasalahan pupuk. “Segala bentuk keluhan dan yang paling utama adalah pupuk akan kami tampung dan akan kami rapatkan diatas, selama memang itu merupakan aspirasi dari masyarakat,” tambah politisi nasdem tersebut.
Lebih lanjut dikatakan H. Muhammad bahwa perlu diketahui, dalam pembagian pupuk subsidi harus melalui kelompok tani. “Teknisnya adalah 1 NIK hanya bisa membawahi 2 hektar sawah, jika tanah yang diolah melebihi dari 2 hektar tidak bisa mendapat pupuk subsidi karena tidak layak atau dianggap orang mampu,”jelasnya.
Sementara itu, Pematerai sosper Marwan Fadel, menyampaikan bahwa Perda No.7 ini sudah menyangkut semua, mulai dari pendanaan, fasilitas hingga berjalannya tehnis produksi dan promosi.
“Salah satu kekurangan kita di timur adalah teknologi. Yang banyak menikmati Perda ini adalah teman-trman di Jawa karena mereka lebih maju di banding kita di timur di bidang teknologi khususnya untuk promosi hasil tani kita. Kami harap pemuda bisa bersinergi dengan orang tua dalam hal teknologi ini supaya kita bisa maju dalam hal koperasi ini karena itu adalah salah satu penunjang,” ungkap Marwan Fadel.
Komentar