Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Rezki Mulfiati Lutfi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/7/2022).
Sosper terkait dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi di Sulsel.
Legislator Fraksi NasDem Sulsel ini menegaskan bahwa, Perda ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, karena banyak belum paham dengan cara berinvestasi dan menerima investasi baik program pemerintah maupun swasta.
Baca Juga :
“Kita perlu memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi ada hak dan kewajiban yang dilindungi oleh perda,” kata Kiki sapaan akrabnya.
Politisi perempuan NasDem Sulsel ini juga meminta warga Pai untuk memperbaiki identitas di KTP agar bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Kalau misalnya suami ta buruh harian tulis di KTP buruh harian biar bisa dapat bantuan. Jangan tulis wiraswasta karena wiraswasta itu banyak,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam penentuan penerima bantuan sosial ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Salah satunya yakni Data Terpadu Keserasian Sosial (DTKS) yang menjadi dasar pemberian bantuan. Sehingga dia meminta masyarakat untuk menyesuaikan data KTP dan KK sesuai dengan pekerjaannya agar bisa menerima bantuan.
“Jadi setelah kita masuk di DTKS tidak serta merta terima bantuan. Karena data dikirim ke pemerintah pusat akan diseleksi dan turun ke provinsi kemudian kabupaten kota kemudian di survei di rumah dan di foto,” pungkasnya.
Komentar