Pedoman Rakyat, Jakarta- Covid-19 melonjak, aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian ke luar kota pada masa libur nasional sepanjang tahun 2021. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021. Surat itu ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Jumat (25/6/2021).
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi surat tersebut.
Baca Juga :
Namun demikian, larangan bepergian ke luar daerah itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur), maupun Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro).
Selain itu, aturan ini juga tak berlaku bagi ASN yang sedang tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II.
“Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya,” mengutip SE tersebut.
Dalam SE itu, Tjahjo juga mengatur soal pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Surat edaran itu juga mengatur bahwa bagi ASN yang melanggar ketentuan ini bisa mendapatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Komentar