Libur, ASN Jangan Harap Bisa Bepergian

Nhico
Nhico

Jumat, 25 Juni 2021 22:09

Libur, ASN Jangan Harap Bisa Bepergian

Pedoman Rakyat, Jakarta- Covid-19 melonjak, aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian ke luar kota pada masa libur nasional sepanjang tahun 2021. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021. Surat itu ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Jumat (25/6/2021).

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi surat tersebut.

Namun demikian, larangan bepergian ke luar daerah itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur), maupun Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro).

Selain itu, aturan ini juga tak berlaku bagi ASN yang sedang tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II.

“Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya,” mengutip SE tersebut.

Dalam SE itu, Tjahjo juga mengatur soal pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa bagi ASN yang melanggar ketentuan ini bisa mendapatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Oktober 2026 23:23
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Syaharuddin Alrif Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sidrap ke Peringkat Pertama
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan strategi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah ...
Metro16 Oktober 2026 22:22
Sidak Puskesmas Jongaya, Wali Kota Makassar Appi Temukan Lingkungan yang Jorok-Kumuh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah kabut asap yang berpotensi memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Wali Kota Ma...
Politik16 Oktober 2026 21:25
Bimtek Fraksi Golkar, Legislator Indonesia Timur Diminta Siapkan Strategi Konkret Hadapi Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai Golkar mulai mematangkan strategi pemenangan menuju Pemilu 2029 dengan memperkuat kapasitas anggota fraksi ...
Metro16 Oktober 2026 20:20
Pasar Murah Sulsel Expo: Belanja Rp100 Ribu Dapat Voucher Potongan Rp50 Ribu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program voucher belanja bersubsidi dalam kegiatan Pasar Murah Su...