Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Bupati Luwu Timur serta tindak lanjut dari edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait kewajiban pembayaran THR dan BHR, termasuk bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR dan BHR.
Baca Juga :
Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Posko dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, setiap Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WITA. Layanan juga dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp.
Pemda mengimbau pekerja memanfaatkan layanan ini jika mengalami kendala, guna memastikan hak mereka terpenuhi menjelang hari raya.

Komentar