Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar rutin melaksanakan kegiatan Pengawasan.
Terutama terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Adapun pelaksanaan pengawasan UTTP Kemetrologian berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal dan Surat Direktorat Metrologi Nomor 931/PKTN.4.4/SD/05/2018.
Baca Juga :
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bahwa alat UTTP yang digunakan diperiksa apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memiliki tanda tera sah yang masih berlaku.
Ke depannya, kegiatan pengawasan kemetrologian akan semakin gencar dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang.
Terutama pada etiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentuan nilai transaksinya.
Komentar