Pedomanrakyat.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal itu tidak perlu dilakukan.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Baca Juga :
Dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
LPSK menyebut hal itu demi rasa keadilan masyarakat.
“Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan tuntutan itu sudah benar.
Dia menyebut tuntutan itu tak perlu direvisi.
“Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” kata Fadil di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Fadil meminta tidak ada pihak yang mengintervensi kewenangan Jaksa Agung dalam hal penuntutan terkait perkara ini.
Komentar