Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengkritik pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK tak bagus.
BW menyebut pernyataan tersebut salah kaprah.
BW mengatakan seharusnya yang dihilangkan adalah pejabat korupsinya, bukan OTT-nya. Dia menyebut sumber masalah korupsi adalah pejabat yang korup.
Baca Juga :
“Pertama gini, ada salah kaprah dalam pernyataan itu. OTT adalah strategi untuk mengatasi korupsi, karena ada pejabat yang korup. Jadi, kalau tidak ingin ada OTT, pejabat korupnya itu yang ditiadakan,” kata BW dalam postingan akun YouTube Bambang Widjojanto, Sabtu (24/12/2022).
“Sumber masalah yang menjadi pejabat korup itu, itu yang dikendalikan. Jadi bukan OTT-nya. Karena kalau kemudian kita menyasar OTT-nya, itu sama sekali salah kaprah, itu sangat salah kaprah,” sambungnya.
BW menilai pernyataan Luhut sebagai pimpinan pemerintah itu sangat tidak bijak. Dia menyebut ucapan Luhut itu hanya asal jeplak.
“Kedua, pernyataan ini adalah tone of the top. Dari seorang menko dan menurut kami itu sungguh tak bijak, dan dinilai sebagai pernyataan yang permisif dari seorang pimpinan yang kami khawatir sekali dia tidak memahami secara utuh strategi pemberantasan korupsi yang terintegrasi, sistematik, sehingga terkesan–mohon maaf–ini omdo dan asal jeplak saja,” ujarnya.
Selanjutnya, BW berpandangan pernyataan Luhut itu bermaksud ingin menunjukkan bahwa digitalisasi bisa mencegah korupsi sepenuhnya. Padahal, dalam kenyataannya, tidak efektif.
“Yang ketiga, pernyataan itu juga bisa dikualifikasi sebagai over claim. Seolah-olah ingin menyimpulkan bahwa digital life atau digitalisasi bisa mengontrol korupsi sepenuh-penuhnya. Pengalaman di KPK justru menunjukkan hal yang lain. Kita tahu ketika pengadaan barang menggunakan sistem e-Catalog, ternyata para koruptor masih bisa menyiasati, bagaimana melakukan korupsi di dalam proses itu,” katanya.
Lebih lanjut, pernyataan itu dinilai justru meneror institusi KPK. Sebab, menurutnya, OTT itu merupakan pencegahan korupsi paling keras.
“Dan yang keempat, pertanyaan itu bisa dikualifikasi atau dianggap sebagai terrorizing bagi KPK. Yang salah satu strateginya OTT. OTT ini kan sebenarnya ini bisa dimaknai sebagai strategi offensive pencegahan,” ujarnya.
“Karena tindak pidana korupsi itu adalah extraordinary crime, dan di dalam bagian pendahuluan atau penjelasan umum UU tindak pidana korupsi itu pendekatannya memang harus melalui pendekatan yang disebut dengan premium remedium, bukan ultimum remedium,” tambahnya.
Komentar