Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Saat membacakan nota pembelaan, Lukas Enembe memohon agar rekeningnya, istri, dan juga anaknya dikembalikan lantaran sebelumnya sudah diblokir.
“Saya mengajukan permohonan khusus kepada majelis hakim karena KPK sudah memblokir rekening istri saya, anak saya, yang sesungguhnya tidak ada hubungan dengan perkara saya,” kata Lukas Enembe, pada Kamis (21/9/2023).
Baca Juga :
Menurutnya, rekening anak dan istrinya tidak ada hubungan dengan kasus yang menjeratnya.
Hal ini dilakukan agar anaknya juga dapat melanjutkan pendidikan.
“Saya mohon agar rekening saya, istri saya, anak dibuka blokirnya. Supaya anak saya bisa melanjutkan pendidikan dan istri saya bisa menjalani kehidupan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” ungkapnya.
Komentar