Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe protes ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ia telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Protes itu terjadi setelah Jaksa Komisi Antirasuah itu membacakan total penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca Juga :
“Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00,” papar Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe emosi. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.
“Woi darimana 45? Tidak benar!” kata Lukas Enembe.
“Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!” kata Lukas Enembe.
Komentar