Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (ma) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.
“Amar putusan: Kabul,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).
Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.
Baca Juga :
Dengan adanya putusan ini, maka ma menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.

Komentar