Mahfud Kecewa June Terdakwa Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp106 Triliun Divonis Bebas, Dorong Kejagung Banding

Nhico
Nhico

Jumat, 20 Januari 2023 21:14

Mahfud Kecewa June Terdakwa Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp106 Triliun Divonis Bebas, Dorong Kejagung Banding

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kecewa terdakwa kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, divonis bebas oleh majelis hakim.

June merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penipuan ini, di mana total kerugian yang diderita masyarakat ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

“June Indria itu dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Hanya, Mahfud mengatakan, mereka harus menghormati vonis hakim yang pasti sudah melalui pertimbangan.

Walau begitu, Mahfud mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan banding.

“Tapi ini terserah hakim saja, kita harus hormati pertimbangan hakim. Dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud menyebut pelaku utama dalam kasus penipuan investasi di KSP Indosurya, Henry Surya, bakal divonis pekan depan.

Dia berharap pengadilan memiliki rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas hingga Rp 106 triliun.

“Sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, berdasarkan dakwaan, apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang mempunyai modal-modal kecil.

Dia menyebut uang rakyat yang menaruh uangnya ke KSP Indosurya dicuri dan disalahgunakan.

“Sehingga mudah-mudahan tersangka atau terdakwa utamanya ini sekarang ini yang akan divonis bisa diberikan keadilan yang sungguh-sungguh oleh majelis hakim,” katanya.

“Kita percaya hakim itu juga punya rasa kemanusiaan, bukan hanya pas hafal pasal-pasal. Tapi juga punya hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik, bagi negara hukum kita,” imbuh Mahfud.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...