Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan

Nhico
Nhico

Rabu, 20 Oktober 2021 12:06

Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Paling penting lagi, kata Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat. Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” serunya.

Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini. Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 November 2024 17:13
Kampanye Akbar Andalan Hati, Tegaskan Rekam Jejak Nyata untuk Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Ha...
Artikel23 November 2024 14:55
Hujan Tak Jadi Penghalang, Pendukung Andalan Hati Tumpah Ruah di Kampanye Akbar Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pendukung, relawan, dan simpatisan memadati lokasi kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulse...
Metro23 November 2024 14:10
Ketua Fraksi NasDem Ari Ashari Ngamuk saat Rapat Banggar: Pemkot Harus Ambil Alih Fasum-Fasos di Tanjung Bunga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua fraksi NasDem yang juga ketua komisi D Ari Ashari Ilham mengamuk saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ko...
Metro23 November 2024 13:29
Legislator NasDem H Muhammad Gelar Pengawasan APBD Sulsel 2024
Pedomanrakyat.com, Bone – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi NasDem, H. Muhammad menggelar pengawasan APBD Sulsel tahun 2024. Dalam kegia...