Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi terus mengusut ihwal penyebab pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkap Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menekankan pengusutan kasus itu akan dikembangkan lebih luas.
Baca Juga :
“Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Komentar