Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menekankan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO merupakan musuh negara.
Menurut Mahfud, para pelaku perdagangan orang juga tak bisa mendapat penyelesaian damai atau restorative justice.
“Tidak boleh ada restorative justice atau penyelesaian damai di luar pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang,” kata Mahfud saat meninjau media center ASEAN Summit di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, Selasa (9/5).
Baca Juga :
Restorative justice, lanjut dia, hanya bisa ditempuh untuk tindak pidana ringan, seperti fitnah, pencemaran nama baik, hingga berita bohong (hoax).
Mahfud lalu menegaskan, untuk tindak pidana seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, penyuapan dan kejahatan berat tidak bisa melalui penyelesaian damai.
Komentar