Sahroni Minta Polda DIY Selesaikan Kasus Pencurian 5 Batang Kayu secara Restorative Justice: Apa itu yang Disebut Adil?

Nhico
Nhico

Sabtu, 18 Januari 2025 14:41

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda DI Yogyakarta menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian lima batang kayu yang menjerat M, 44, di Hutan Negara Paliyan.

Upaya restorative justice sempat terhambat akibat Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak permintaan tersebut.

“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya, Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayahnya,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2024).

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” lanjut dia.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jakarta III, ditengarai terpaksa mencuri lima batang kayu demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang terhimpit kesulitan ekonomi.

“Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tetapi dipenjara lima tahun? Apa itu yang disebut adil?” tanya Sahroni.

Terlebih, M, 44, juga tidak memiliki riwayat tindak pidana dan terpaksa melakukan kesalahan karena keterhimpitan ekonomi.

“Apalagi dari keterangannya, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tetapi karena kepepet terpaksa dia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” ujar Sahroni lagi.

Menurutnya, prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan dalam kasus yang menyentuh Nurani public itu. Pendekatan pemidanaan dinilai tak tepat dalam kasus pencurian lima batang kayu itu.

restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice?” tegas Sahroni.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...