Sahroni Minta Polda DIY Selesaikan Kasus Pencurian 5 Batang Kayu secara Restorative Justice: Apa itu yang Disebut Adil?

Nhico
Nhico

Sabtu, 18 Januari 2025 14:41

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda DI Yogyakarta menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian lima batang kayu yang menjerat M, 44, di Hutan Negara Paliyan.

Upaya restorative justice sempat terhambat akibat Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak permintaan tersebut.

“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya, Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayahnya,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2024).

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” lanjut dia.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jakarta III, ditengarai terpaksa mencuri lima batang kayu demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang terhimpit kesulitan ekonomi.

“Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tetapi dipenjara lima tahun? Apa itu yang disebut adil?” tanya Sahroni.

Terlebih, M, 44, juga tidak memiliki riwayat tindak pidana dan terpaksa melakukan kesalahan karena keterhimpitan ekonomi.

“Apalagi dari keterangannya, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tetapi karena kepepet terpaksa dia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” ujar Sahroni lagi.

Menurutnya, prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan dalam kasus yang menyentuh Nurani public itu. Pendekatan pemidanaan dinilai tak tepat dalam kasus pencurian lima batang kayu itu.

restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice?” tegas Sahroni.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...