Pedoman Rakyat, Makassar – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, sudah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diajukan Wali Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meminta kepada Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan.
“Iya, kita minta susun dulu Perwalinya. Itu di dalamnya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh,” kamis (16/4).
Baca Juga :
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.
“Masifkan sosialisasinya, baru kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran,” terangnya. (ndi)
Komentar