Makin Kuat, Fraksi Gerindra Susul NasDem Ajukan Hak Interpelasi Walikota Parepare Taufan Pawe

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Mei 2022 21:27

DPRD Parepare.(F-INT)
DPRD Parepare.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wacana bergulirnya hak interpelasi Walikota Parepare Taufan Pawe makin kuat. Setelah Nasdem, kini Fraksi Gerindra dengan tiga legislatornya juga segera meneken pengajuan hak interpelasi.

Pasalnya, dua fraksi besar di DPRD Parepare itu ingin meminta keterangan ke Walikota terkait masalah TPP yang belum dibayar.

Hal itu juga menyusul dari pertemuan tim anggaran Pemda dengan badan anggaran (Banggar) DPRD yang tak menghasilkan keputusan jelas.

“Setelah mengikuti perkembangan yang ada, Partai Gerindra melalui fraksinya menyatakan ikut menggulirkan hak interpelasi dengan meminta keterangan pemerintah terkait tidak terlaksananya TPP,” ungkap Sekretaris Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, Selasa (10/5/2022).

Kamaluddin berharap TPP untuk ASN segera dibayarkan. Apalagi, sudah ada anggaran yang disepakati bersama DPRD dan Pemkot. Artinya, Pemkot sudah setuju. Hanya saja, Fraksi Gerindra ingin tahu kejelasannya.

“Gerindra melihat TPP ini adalah kepentingan ASN yang juga masyarakat Parepare. Fraksi Gerindra siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kamaluddin menyebut hak interpelasi bukan untuk menyudutkan pemerintah. Interpelasi, kata dia, hak melekat DPRD Parepare untuk meminta keterangan. Dalam hal ini, kata dia, polemik soal TPP ASN.

“Tapi bukan berarti dengan hak interpelasi, ada upaya menyudutkan pemerintah. Kita cari jalan keluar untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait duduk persoalan TPP,” kata dia.

Fraksi Gerindra segera meneken pernyataan hak interpelasi. Saat ini, draft hak interpelasi sudah diisi empat legislator Fraksi Nasdem. Anggota DPRD dari fraksi lain sedang menunggu perintah partai dalam menyikapi polemik TPP.

Sebagai informasi, hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;

Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.

Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi24 Juli 2026 15:45
Pembangunan Tanggul 200 Meter di Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Perkuat Penanganan Banjir di Lutra
Pedomanrakyat.com, Lutra – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan Ground Breaking Penanganan Banjir Sungai Rongkong di Desa ...
Metro24 Juli 2026 15:39
Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, memantau langsung finalisasi persiapan Kelurahan Gunung Sa...
Daerah24 Juli 2026 15:32
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wabup Lutim Ikuti Bimtek Aswakada se-Indonesia
Pedomanrakyat.com, Lutim – Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan kolabor...
Metro24 Juli 2026 14:40
Damkarmat Makassar Luncurkan API BAHARI, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk API ...