Mantan Karyawan Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur Tolak Tunggakan Gaji Rp451 Juta Dicicil

Nhico
Nhico

Minggu, 03 Juli 2022 14:38

Ustaz Yusuf Mansur.(F-INT)
Ustaz Yusuf Mansur.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Belasan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) milik ustaz Yusuf Mansur menolak usulan perusahaan untuk mencicil tunggakan gaji yang mencapai Rp451 juta.

Melalui kuasai hukum, 14 karyawan Paytren menyatakan ogah menerima kesepakatan damai dengan Yusuf terkait permintaan pembayaran tunggakan gaji tersebut.

“Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil,” ungkap Kuasa Hukum 14 mantan karyawan Paytren Zaini Mustofa, dikutip dari Detik Jabar, Minggu (3/7).

Zaini mengungkapkan pemilik Paytren, Yusuf Mansur, berniat membayar tunggakan gaji mantan karyawan Paytren dengan cara dicicil selama enam bulan. Pembayaran rencananya akan dimulai Maret 2023.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...