Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jabatan

Nhico
Nhico

Rabu, 20 April 2022 08:23

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.(F-INT)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon.

Hal ini dikatakan Hamdan Zoelva, untuk menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.

“Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” kata Hamdan, saat memberi paparan dalam acara bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Selasa (19/4/2022).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 13:30
Hutan Pinus Gowa Terbakar, Rafiuddin Raping Ingatkan Warga Waspada di Musim Kemarau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Rafiuddin Raping, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaa...
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...