Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jabatan

Nhico
Nhico

Rabu, 20 April 2022 08:23

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.(F-INT)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon.

Hal ini dikatakan Hamdan Zoelva, untuk menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.

“Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” kata Hamdan, saat memberi paparan dalam acara bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Selasa (19/4/2022).

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Juli 2026 19:48
PSI Sulsel Gelar Rakorwilsus, Perkuat Konsolidasi Struktur Menuju Target Kemenangan 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilaya...
Daerah04 Juli 2026 13:38
Dipimpin Haris Gani, DPRD Pangkep Mulai Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (...
Politik04 Juli 2026 09:24
Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan, DPRD Makassar: Jangan Sampai Ada ‘Wali Kota Bayangan’”
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan pentingnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ke...
Metro04 Juli 2026 08:29
Sekda Sulsel Sampaikan Lima Arahan Gubernur pada High Level Meeting TPID Zona II
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan lima arahan Gubernur Sulawesi Selatan Andi...