Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jabatan

Nhico
Nhico

Rabu, 20 April 2022 08:23

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.(F-INT)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon.

Hal ini dikatakan Hamdan Zoelva, untuk menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.

“Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” kata Hamdan, saat memberi paparan dalam acara bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Selasa (19/4/2022).

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 April 2026 20:50
Ikut Instruksi DPW, PSI Soppeng Turun Langsung ke Akar Rumput Perkuat Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Soppeng mulai memperkuat struktur partai hingg...
Metro26 April 2026 14:50
Komisi B Makassar Turun Malam Hari, Awasi Izin dan Pajak Tempat Hiburan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Din...
Metro25 April 2026 20:21
Pesan Damai Munafri di Paskah KPI: Bersatu Bangun Makassar, Tanpa Sekat Perbedaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri Perayaan Paskah dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke XXIII Kebaktian Pen...
Nasional25 April 2026 19:27
Kemenhut Dorong Golo Mori Jadi Destinasi Eksklusif Berbasis Alam di Manggarai Barat
Pedomamrakyat.com, Makassar – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya pergeseran paradigma pengelolaan wisata di...