Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Nhico
Nhico

Kamis, 17 Februari 2022 13:05

Azis Syamsuddin.(F-INT)
Azis Syamsuddin.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Politikus Partai Golkar itu divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 Oktober 2024 23:59
Kampanye di Panaikang, Kanita Kahfi: Saya Pasang Badan untuk Kelompok Disabilitas
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut dua, DR Ilham Azikin – Nurkanita M Kahfi makin massif melakukan so...
Daerah19 Oktober 2024 23:54
Paslon 02 IAKAN Bantaeng Komitmen Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis hingga SMA Plus Beasiswa Kuliah
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Pasangan cabup-cawabup Bantaeng 02, Ilham Azikin-Kanita Kahfi (IAKAN), berkomitmen melanjutkan pembangunan sumber daya...
Metro19 Oktober 2024 23:48
Kampanye di Baruga, Ilham Azikin Ceritakan Kebijakan untuk Tekan Calo Tenaga Kerja di huadi
Pedomanrakyat.com, Banteng – Masyarakat Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang kompak menyatakan dukungan untuk pasangan Calon Bupati Bantaeng...
Daerah19 Oktober 2024 23:20
Emak-emak TKBM Pelabuhan Nusantara Gotong Royong Menangkan TSM-MO
Pedomanrakyat.com, Parepare – Amunisi dukungan kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) terus bertam...