Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Makassar, kembali melaksanakan sidang tera dan tera ulang di Pasar.
Kali ini, UPT Metrologi Legal Disdag Makassar melaksanakan kegiatan sidang tera dan tera ulang di Pasar Pabaeng-baeng Makassat, mulai 14 hingga 17 Juni 2022.
Berbeda dengan sidang tera dan tera ulang di Pasar Terong dan Kalimbu bebera waktu lalu yang minim di datangi pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Baca Juga :
Pelaksanaan sidang tera di pasar Pabaeng-baeng di hari pertama pelaksanaan sidang tera, terlihat ramai didatangi pemilik UTTP.
“Cukup bagus, mengingat kegiatan ini baru dilaksanakan lagi setelah bbrp tahun stagnan,” kata Ketua Tim penera ahli madya pada UPT Metrologi Legal Makassar, Dra. H. Nurhayati, Selasa (14/6/2022).
Selain itu lanjut Nurhayati, kegiatan pelayanan tera ulang timbangan dimaksudkan untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan dalam kondisi baik.
“Agar tidak ada pihak yang dirugikan ,baik pedagang maupun pembeli, sekaligus juga dilakukan servis dan perbaikan timbangan oleh teknisi yang ahli,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, pelaksanaan sidang tera dan tera ulang menjadi langkah sosialiasi dan edukasi peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam tertib ukur.
“Pelaku usaha perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa tertib ukur akan menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjadi bagian peningkatan daya saing produk,” tutur Arlin.
Arlin juga menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman konsumen dan pelaku usaha.
“Maka upaya optimalisasi melalui GOTERA diharapkan menjadi langkah konkret menuju tertib ukur,” tutupnya.

Komentar