Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di wilayah Indonesia.
Baca Juga :
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
“Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” tegasnya.
Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia, melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai.
Komentar